Kepala Dinas
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta tugas pembantuan.
Fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Pembinaan PAUD dan Nonformal, Pendidikan Dasar, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan PAUD dan Nonformal, Pendidikan Dasar, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan PAUD dan Nonformal, Pendidikan Dasar, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Dinas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas Dinas, administrasi umum, pengkoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.
Fungsi
- pelaksanaan koordinasi penususnan kebijaksaan, rencana, program, kegiatan, dan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
- pelaksanaan koordinasi dan pelaksaaan kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
- koordinasi pengelolaan dana laporan keuangan di lingkuangan dinas pendidikandan kebudayaan;
- penyusunan bahan rancangan peraturan perundang – undangan dan fasilitas bantuan hukum di bidang pendidikan anak usai dini, pendidkan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
- pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
- pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan dibidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendapatan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitas pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitas pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama, fasilitas urusan pembinaan perfilman, fasilitas pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan YME, fasilitas pengelolan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas–tugas pembantuan lainnya;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunun bahan publikasi dana hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
- pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas.
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan dan perumusan dan pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pembinaan PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan.
Fungsi:
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, sarana prasarana dan utilitas, kelembagaan PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan pendidikan nonfomal/kesetaraan;
- penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembinaan minat, bakat, prestasi PAUD, dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
- pelaksanaan pematauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik anak usia dini dan pendidikan nonformal/kesetaraan; dan
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal/kesetaraan.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Fungsi
- penyusunan rencana kegiatan dan anggaran bidang pembinaan pendidikan dasar;
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan pedoman teknis bidang pembinaan pendidikan dasar;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah Kabupaten Mandailing Natal;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
- pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Pembinaan Ketenagaan
Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan, serta tenaga kebudayaan.
Fungsi
- menyusun bahan perumusan dan kordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan, serta tenaga kebudayaan;
- menyusun bahan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan, serta tenaga kebudayaan;
- menyusun bahan recana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan, serta tenaga kebudayaan;
- menyusun bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menegah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
- menyusun bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah;
- menyusun bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejahteraan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menegah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan, serta tenaga kebudayaan; dan
- melaporkan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal/kesetaraan, serta tenaga kebudayaan.
Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Fungsi
- penyusunan bahan perumusan dan kordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
- penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan kumunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
- penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya daerah;
- penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
- lembaga adat yang masyarakatnya penganut dalam daerah;
- penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakatnya pelakunya dalam daerah;
- penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal daerah;
- penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat daerah;
- penyusunan bahan penertiban izin membawa cagar budaya ke luar daerah;
- penyusunan bahan pengelolaan museum daerah;
- penyusunan bahan fasilitas di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolan cagar budaya, pengelolan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian; dan
- pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian.