Draft..
PERSYARATAN :
- Dokumen Ijasah/STTB asli yang akan dilegalisir;
- Foto copy dokumen Ijasah/STTB dengan jumlah maksimal 10 lembar;;
- Berkas a, b, dimasukkan ke dalam stopmap.
MEKANISME/PROSEDUR :
- Mendaftar pada Resepsionis di Loby dengan menulis pada buku tamu dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan Legalisir ijazah
- Resepsionis meneruskan ke Sub Bagian Umum & Kepegawaian
- Petugas pelayanan menerima berkas dokumen dan meneliti keaslian dokumen ijazah
- Petugas pelayanan menuangkan nomor urut agenda (surat keluar) pada foto kopi ijazah/STTB dan membubuhkan paraf disertai tanggal, bulan dan tahun
- Berkas diajukan ke Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
- Berkas atau foto kopi Ijazah/STTB ditanda tangani oleh Kepala Dinas / Sekretaris Dinas
- Petugas menyerahkan Legalisir STTB ke pemohon disertai dengan tanda terima setelah pemohon menyerahkan tanda terima berkas.
- Pemohon menandatangani tanda terima Legalisir di register
WAKTU : 60 menit
BIAYA : Gratis / Rp. 0 (Nol) Rupiah
PRODUK PELAYANAN : IJAZAH/STTB yang terlegalisir